Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional berkomitmen, setiap warga negara termasuk instansi pemerintah wajib miliki sertifikat tanah yang resmi atau legal.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, saat kunjungan kerja di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sabtu kemarin.